Bagaimana mutu pendidikan kita...?
1. UNAS, merupakan standar kualitas yang dilakukan pemerintah, walaupun ada pro dan kontra, ex: sendok...bisa cekung...bisa cembung tergantung dari mana kita melihat.
Dinas Propinsi telah menandatangani FAKTA INTEGRITAS yang isinya akan melaksanakan UNAS secara kredibel dan jujur, dan itu akan ditindaklanjuti ke Kadin Kab/kota dan kepala sekolah.
2. PKHB: akan ada pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar.
Para guru dinilai fortofolio mengenai Pengalaman kerja, masa kerja, sertifikat, diklat. Nilai itu ekivalen pada semester PT. S1 - 144, maka pengakuan: 144-nilai fortofolio.
3.Tunjangan untuk guru sudah bermacam-macam: TPP, T. Fungsional, T. Khusus. 2010 TPP sudah mengikat pada gaji...nunggu SK Pencairan.
TPP hrs 24 jam..deadline 30 Juli 2011 bila tidak tdk berhak menerima TPP.
4. Kenaikan angka kredit, Permenpan no 16 tahun 2009.
Kenaikan IIIa sd IVb didaerah, tim penilai ditata dari pusat. Hrs ada penilaian berlanjut: Pengemb diri, karya inovasi, publikasi ilmiah
5. Program Induksi: Orientasi untuk CPNS, dibimbing guru senior 1 tahun, tidak sesuai kualifikasi dibimbing 1 thn lagi. Klu bisa jadi guru...klu tidak lulus kualifikasi jadi PNS biasa.
6. Kompetensi yang hrs dikuasai: a. Paedagogik: mengajar dengan teknik yang efektif
b. Kepribadian: akhlak mulia, teladan murid/masyarakat, budaya sekolah, jujur, disiplin.
c. Profesional: substansi pengajaran
d. Sosial; komunikasi dengan orang lain
0 comments:
Posting Komentar