TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Peserta Didik Kelas IX dinyatakan lulus dari SMP ...... bila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan dimilikinya nilai lengkap rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6(enam).
2. Memperoleh nilai minimal BAIK pada penilaian akhir oleh satuan pendidikan untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, dengan berpedoman pada rentang nilai sebagai berikut:
91 – 100 Predikat Sangat Baik
75 – 90 Predikat Baik
60 – 74 Predikat Cukup
40 – 59 Predikat Kurang
< 40 Predikat Kurang Sekali
3. Lulus ujian sekolah baik ujian tulis maupun praktik untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan nilai sekolah yang diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan semester 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai ujian sekolah dan 40%(empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor, dengan nilai serendah-rendahnya 6,50 (enam koma lima nol).
4. Lulus Ujian Nasional yang ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA) yang diperoleh dari gabungan antara nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai Ujian Nasional (UN) dengan pembobotan 40%(empat puluh persen) untuk nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60%(enam puluh persen) untuk nilai Ujian Nasional (UN) dengan nilai rata-rata dari semua nilai akhir(NA) paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
KRITERIA KENAIKAN KELAS PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
UPTD ................ pada tahun pelajaran 2010/2011 didalam menentukan kenaikan kelas peserta didik menggunakan kriteria sebagai berikut :
I. Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran dengan memperhitungkan nilai rapor semester I dan semester II pada tahun pelajaran berjalan.
II. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila:
1. Telah mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada semua Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) pada semua mata pelajaran sepanjang tahun pelajaran berjalan.
2. Jumlah ketidakhadiran karena tanpa keterangan sepanjang tahun pelajaran berjalan maksimal 25% dari hari efektif sekolah.
III. Peserta didik dinyatakan harus mengulang kelas yang sama apabila:
1. Terdapat nilai kurang dari kategori BAIK pada kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia serta nilai Kepribadian.
2. Tidak menuntaskan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar lebih dari 4 (empat) mata pelajaran yang sampai pada batas akhir tahun pelajaran.
3. Jika karena alasan yang kuat, misalnya gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
IV. Nilai Akhlak dan Kepribadian berpedoman pada rentang nilai sebagai berikut:
91 – 100 Predikat Sangat Baik
75 – 90 Predikat Baik
60 – 74 Predikat Cukup
40 – 59 Predikat Kurang
< 40 Predikat Kurang Sekali
V. Peserta didik yang mengulang di kelas yang sama, nilai untuk semua Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang Kriteria Ketuntasan Mininal (KKM) nya telah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
0 comments:
Posting Komentar